Keselamatan pekerja Merupakan Tanggung jawab perusahaan yang sering diabaikan oleh perusahaan, salah satu penyebabnya adalah kurang optimalnya perusahaan dalam menyelenggarakan upaya keselamatan bagi karyawannya. Bengkel Las Kecamatan Tanah Jambo Aye merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pengelasan yang memiliki tingkat potensi bahaya tinggi. Selain itu Keselamatan Kerja juga merupakan hak yang harus diperoleh pekerja yang sudah tercantum dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Adapun Permasalahan yang di bahas dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimana Sistem Jaminan Keselamatan kerja Karyawan Bengkel Las Kecamatan Tanah Jambo Aye? (2) Bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang No.13 Tahun 2003 terhadap Sistem Jaminan Keselamatan kerja Karyawan Bengkel Las Kecamatan Tanah Aye? Tujuan Penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana Sistem Jaminan keselamatan kerja Karyawan Bengkel Las Kecamatan Tanah Jambo Aye. Dan untuk mengetahui bagaimana tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang No.13 Tahun 2003 terhadap Sistem Jaminan keselamatan Karyawan Bengkel Las Kecamatan Tanah Aye?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif yang berbentuk deskriptif analisis. Hasil Penelitian Menunjukkan bahwa Bengkel Las Kecamatan Tanah Jambo Aye dalam Melaksanakan Jaminan Keselamatan Kerja kurang Maksimal dan belum berjalan dengan baik karena Bengkel Las Kecamatan Tanah Jambo Aye belum sempurna dalam menyediakan alat-alat pelindung diri untuk keselamatan kerja Seperti: alat pelindung tangan, masker, sepatu, topi pelindung, alat pelindung wajah. Dan Bentuk Risiko yang terjadi dalam melakukan pekerjaan atau kecelakaan kerja yang dapat mengakibatkan para pekerja cacat ataau luka-luka, semua itu tidak di tanggung penuh oleh Bengkel Las Kecamatan Tanah Jambo Aye. Hal ini kurang sesuai dengan konsep Islam, sebagaimana yang dimaksud dalam Maqashid Syari’ah dengan memelihara Al-umur al-dharuriyah yaitu memelihara jiwa, agama, akal, keturunan dan harta sehingga dapat terjamin keselamatan dunia dan akhirat.
Copyrights © 2018