Abstract This study aims to find out how the principle of land acquisition for the public interest. The principle is only sought based on the legal norms that apply in Indonesia. This research is a normative legal research based on a legal regulation approach. the results of the study show that the principle of land acquisition for the public interest must meet the provisions of Law No. 2 of 2012 concerning Land Procurement for Development in the Public Interest. Keywords: Land Procurement, Public Interest, Land AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah prinsip pengadaan tanah bagi kepentingan umum. Prinsip tersebut hanya dicari berdasarkan pada norma hukum yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berdasarkan pendekatan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip pengadaan tanah bagi kepentingan umum harus memenuhi sebagaimana ketentuan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kata Kunci: Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Pertanahan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018