Gema Keadilan
Vol 4, No 1 (2017): Gema Keadilan

Arti Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia

Muhammad Ahalla Tsauro (Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga || Indonesia, Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
01 Oct 2017

Abstract

Tulisan ini mengulas mengenai arti penting Deklarasi Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia. Deklarasi yang dicetuskan oleh Djuanda Kartawidjaja memberikan arti bagi Indonesia sebagai negara kepulauan dan nusantara sebagai satu kesatuan yang utama memberikan padangan tersendiri terhadap dunia bahwa negara yang terdiri dari banyak pulau punya kedaulatan penuh atas pulau dan perairan yang ada di sekitarnya Adapun UNCLOS lebih awal mulanya banyak menyinggung mengenai aturan dan teknis etika seperti apa yang harus dilakukan negara diatas laut, apa hak laut negara dan masih banyak lagi. Sebagai negara kepulauan, Indonesia melihat kedua hal menjadi celah yang sangat menguntungkan bagi Indonesia untuk terus melakukan peningkatan terbaiknya disektor laut namun banyak juga kendala dan hambatan yang harus dihadapi Indonesia. Oleh karena itu penulis menghadirkan salah satu hambatan tersebut berupa sengketa wilayah perairan dengan negara lain. Dengan demikian, penulis beranggapan dengan melihat realitas kasus yang terjadi dan dialami oleh Indonesia seperti sengketa wilayah, yang menjadi titik kritis tulisan ini, apakah masih penƟng deklarasi djuanda dan UNCLOS bagi Indonesia.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

gk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau ...