JURNAL HUKUM MEDIA BHAKTI
Vol 2, No 2 (2018)

TINJAUAN TERHADAP KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PEMILIHAN KEPALA DAERAH (PILKADA)

Budimansyah, Budimansyah (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Dec 2018

Abstract

Mahkamah Konstitusi memiliki 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, dimana salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus hasil pemilihan umum. Penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan UUD NRI Tahun 1945 dilakukan dalam rangka memilih anggota DPR-RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah. Pengaturan yang sumir terhadap kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus hasil pemilihan umum menjadi persoalan karena pemilihan umum berdasarkan rezim pengaturannya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu pemilihan umum pada rezim pertama yaitu pemilihan umum dalam rangka memilih DPR-RI, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 22E UUD NRI Tahun 1945 dan pemilihan umum pada rezim kedua dalam rangka memilih kepala daerah 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Pembagian rezim pemilihan umum dan pengaturan yang sumir terhadap kewenangan memutus hasil pemilihan umum berdampak pada apakah Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengadili semua rezim Pemilu atau hanya Pemilu pada rezim pertama saja. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian normatif karena menggunakan data sekunder atau data kepustakaan yaitu buku, jurnal, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan permasalahan yang sedang diteliti, dengan metode pengolahan data adalah dengan menggunakan metode kualitatif dan analisis data bersifat deduktif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk memutus sengketa hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jhmb

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Media Bhakti dikelola oleh Fakultas Hukum Universitas Panca Bhakti Pontianak dengan ISSN 2580-3298 (cetak) dan ISSN 2580-7277 (online). Jurnal Hukum Media Bhakti terbit pertama kali sejak tahun 2017 yang lalu, JHMB terbit dalam setiap 6 bulan yakni pada bulan Juni dan Desember yang ...