Semakin berkembangnya internet kepada penggunanya menambah keleluasaan pribadi untuk melakukan tindakan berdampak positif maupun negatif atau tindakan yang melebihi batas moral kepada manusia yang lain. Tindakan melebihi batas ini merupakan tindakan amoral jika terbukti menggangu privasi orang lain. Berbagai upaya pemerintah untuk menekan kegiatan amoral dalam penggunaan internet namun hal ini belum bisa maksimal, pencegahan yang dilakukan masih pada tahap mengevaluasi dan memblokir situs-situs yang terindentifikasi mengandung kekerasan, pornografi dan sejenisnya. Teknik pemblokiran ini masih dapat ditembus dengan mengalihkan proxy yang mereka gunakan, maka situs-situs yang di blokir tetap dapat dibuka. Perlunya sebuah strategi yang lebih efektif dan efisien, sebagai metode alternatif adalah model pengendalian pada penggunanya melalui strategi cyber Religius, hal ini disebabkan proses pengendalian berbasis pada penggunanya dengan cyber religious memberikan pemahaman akan akibat dari tindakan amoral yang dilakukannya, Peringatan akses internet dapat dilakukan dengan berbagai cara selain pemblokiran, pengecekan akses maupun peringatan terhadap akses tertentu. Model analisa dan deteksi tindakan amoral yang dilakukan oleh pengguna internet dapat dilakukan dengan konsep cyber religius. Gambaran kerja dari sistem deteksi ini adalah mendeteksi dan mengevaluasi perintah yang diberikan oleh user saat mengakses internet, kemudian memberikan peringatan komentar dan peringatan tentang dampak yang terjadi sejalan dengan konsep cyber religius.
Copyrights © 2018