Robby Darussalam, Moch. Zairul Alam, S.H. M.H., Diah Pawestri Maharani, S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: robby.2009@live.com ABSTRAK Artikel ini menganalisis mengenai kegiatan konversi cryptocurrency (bitcoin) ke dalam mata uang rupiah ditinjau dari Pеraturan Bank Indonеsia Nomor 18/40/Pbi/2016 Tеntang Pеnyеlеnggaraan Pеmrosеsan Transaksi Pеmbayaran. Analisis ini dilatarbelakangi oleh kegiatan transaksi konversi cryptocurrency ke dalam mata uang rupiah yang sedang terjadi di Indonesia hal ini menjadi masalah karena kegiatan tersebut tidak ada peraturan yang jelas dan mengingat penggunaan cryptocurrency telah dilarang sebagai alat pembayaran di Indonesia, karena tidak ada negara yang memback up bitcoin sebagai mata uang. Analisis ini menggunakan metode penelitian pendekatan undang-undang dan di interpretasi dengan menggunakan metode gramatikal dan teologis. Berdasarkan hal tersbut maka dapat disimpulkan tidak adanya peraturan yang membahas secara spesifik mengenai konversi cryptocurrency (bitcoin) akan tetapi ada pemberitahuan dari pemerintah untuk hati-hati terhadap kegiatan ini dan adanya alasan cryptocurrency (bitcoin) dilarang sebagai alat pembayaran membuat penulis merekomendasikan bahwa kegiatan konversi cryptocurrency (bitcoin) ini dapat membahayakan masyarakat karena merupakan economic bubble dan melarang perusahaan yang memfasilitasi jual beli cryptocurrency untuk melanjutkan kegiatannya. Kata Kunci: Konversi, Cryptocurrency, Mata Uang ABSTRACT This article analyses conversion of cryptocurrency (bitcoin) into rupiah from the perspective of Bank Indonesia Regulation Number 18/40/Pbi/2016 concerning Payment Process. This analysis was initiated based on the issue over cryptocurrency conversion into rupiah while there is no clear regulation on the use of cryptocurrency and this conversion has been regarded invalid as a payment method in Indonesia because there are no countries backing up bitcoin as a currency. This analysis employed statute approach interpreted by grammatical and theological methods. The result concludes that there is no regulation specifically regulating the conversion of cryptocurrency (bitcoin) but there is still a notification from the government for people to be more careful for this activity and reasons are given over why cryptocurrency is banned as a transaction in payment. This issue leads to the recommendation made by the author that this activity could harm societies recalling that this is regarded as economic bubble and it is recommended that companies stop facilitating cryptocurrency transaction to execute any activities in the companies. Keywords: conversion, cryptocurrency, currencyÂ
Copyrights © 2018