Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2018

HAMBATAN KEWENANGAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DALAM PASAL 5 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA (Studi Di Satpol PP Wilayah Daerah Kota Malang)

Martalak Mario Marpaung (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Dec 2018

Abstract

Martalak Mario Marpaung, Agus Yulianto, S.H., M.H., Lutfi Effendi, S.H., M.Hum. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya martalakmariomarpaung@gmail.com  ABSTRAK Satuan Polisi Pamong Praja dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1] Dengan adanya ketentuan ini, maka sebagian anggota Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) karena mempunyai kewenangan penyidikan Dengan adanya ketentuan ini, maka sebagian anggota Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) karena mempunyai kewenangan penyidikan.Yang menjadi masalah, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 adalah Satuan Polisi Pamong Praja adalah bagian dari Pemerintah Daerah, sehingga dalam menjalankan tugasnya anggota Satuan Polisi Pamong Praja bertanggung jawab langsung dengan Kepala Daerah dalam hal ini Bupati, Walikota atau Gubernur. Dengan kondisi ini, maka tidak ada hubungan hierarki maupun struktur antara Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten ataupun Kota. Permasalahan yang lain muncul ketika dalam melaksanakan kewenangannya guna menegakkan peraturan daerahserta keputusan kepala daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dibatasi oleh kewenangan represif yang sifatnya non yustisial. Karenanya, aparat Satuan Polisi Pamong Praja seringkali harus menghadapi berbagai kendala ketika harus berhadapan dengan masyarakat yang memiliki kepentingan tertentu dalam memperjuangkan kehidupannya, yang akhirnya berujung pada munculnya konflik (bentrokan). Kata-kata kunci: Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Daerah, Sistem Peradilan Pidana ABSTRACT A member of civil service police unit can be appointed as a civil servant serving as an enquirer according to provision of regulations and laws. In other words, the member of the civil service police unit is a part of criminal justice system because, with this provision, the member becomes authorised to conduct enquiry. However, according to Act Number 23 of 2014, civil service police unit is a part of Regional Government, meaning that when performing tasks, the members of police unit are directly under the control of a regent, a mayor, or a governor. There is no relationship between the civil service police unit of province, that of Regency, or that of city. Another issue is that the police unit is restricted to acting only within non-judicial repressive authority in performing their tasks to enforce regional regulation and to act based on the decision of regional Head. Therefore, it is common to see the police unit facing several issues when they deal with people with particular interests, resulting in some disputes or conflicts. Keywords: civil service police unit, regional head, Criminal Justice System

Copyrights © 2018