Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, November 2018

KEBERLAKUAN HUKUM ADAT DALAM PENGAKUAN PENGANGKATAN ANAK UNTUK MEMPEROLEH WASIAT WAJIBAH

Seventina Monda Devita (Unknown)



Article Info

Publish Date
05 Dec 2018

Abstract

Seventina Monda Devita, Ratih Dheviana Puru Hitaningtyas, S.H., LL.M., Fitri Hidayat, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : seventinamonda17@gmail.com  ABSTRAK Keberlakuan hukum adat pada Pasal 9 PP No. 54 Tahun 2007 dalam hal pengangkatan anak masih menimbulkan permasalahan. Pasal 8 PP No. 54 Tahun 2007 tentang pengangkatan anak mengakui adanya pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat. Selain itu, dalam Pasal 9 (2) PP No. 54 Tahun 2007  menyatakan bahwa pengangkatan anak melalui hukum adat ‘dapat’ dimintakan penetapan pengadilan. Kata ‘dapat’ dalam kalimat tersebut membuat perbedaaan penafsiran, sehingga dalam berbagai putusan mengenai pengangkatan anak yang melalui hukum adat terdapat ketidakseragaman dalam menentukan pembagian harta waris. Hal ini menjadikan kata ‘dapat’ Pasal 9 PP No. 54 Tahun 2007 tidak jelas. Penelitian ini adalah penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa keberlakuan hukum adat dalam Pasal 9 PP No. 54 Tahun 2007 perihal pengangkatan anak untuk memperoleh wajibah masih diakui sepanjang hukum adat tersebut masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dan hukum adat masih berlaku tanpa adanya syarat, meskipun masih ada beberapa hakim yang mewajibkan penetapan pengadilan sebagai syarat untuk memperoleh wasiat wajibah. Kata ‘dapat’ dalam pasal 9 (2) PP No 54 tahun 2007 tentang pengangkatan dapat diartikan bahwa pengangkatan anak tidak harus dibuktikan dengan penetapan pengadilan. Kata Kunci: Keberlakuan Hukum Adat, Pengangkatan Anak, Wasiat Wajibah ABSTRACT The validation of adat law in Article 9 of Government Regulation Number 54 of 2007 concerning child adoption still sparks a problem. Article 8 of Government Regulation number 54 of 2007 concerning child adoption refers to accepted local adat law. Moreover, Article 9 (2) of Government Regulation Number 54 of 2007 states that child adoption based on adat law can be done with the stipulation made by the court. The word ‘can’ leads to different interpretations over inheritance division. In other words, ‘can’ in the article is regarded as to give unclear meaning. This is a normative legal research which employed statute and case approaches. The analysis technique involved grammatical and systematic interpretation. The research result concludes that the effectiveness of adat law in Article 9 of Government Regulation Number 54 of 2007 regarding child adoption to get access to wajibah will is recognized as long as the adat law still remains and stays relevant with societies that keep developing. Keywords: Validity of adat law, child adoption, wajibah will 

Copyrights © 2018