Puji Nurmastuti, Dr. Siti Hamidah, S.H., M.M, Dr. Reka Dewantara, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: pnurmastuti@gmail.com  ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui tanggungjawab Badan Pengelola Keuangan Haji terhadap kerugian investasi penggunaan dana haji. Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan amanat Undang – Undang No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Jumlah daftar tunggu calon jamaah haji yang sangat besar menyebabkan jumlah dana haji yang disimpan dalam rekening pemerintah terus meningkat. Namun, pengelolaan dana haji dinilai belum optimal karena penggunaan investasi terbatas pada surat utang negara, deposito syariah, dan surat berharga syariah negara. Pengelolaan keuangan haji harus sesuai dengan Undang – Undang dan prinsip syariah. Tanggung jawab BPKH merupakan hal terpenting yang perlu diperhatikan dalam mengelola dana haji supaya terhindar dari hal – hal yang merugikan. Penulis ingin mengetahui tanggung jawab BPKH apabila terjadi kerugian investasi dalam penggunaan dana haji. Dalam hal ini Undang – Undang belum mengatur sejauh mana tanggung jawab pihak lain terkait kerugian investasi yang terjadi seperti, DPR, Menteri maupun Presiden. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yurudis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis, dan data sekunder yang di peroleh melalui beberapa literatur. Kata Kunci: BPKH, Tanggung Jawab, Investasi, Keuangan Haji Abstract This article is aimed to analyze and find out the responsibility of Hajj Fund Management Agency in relation to an investment loss of hajj fund use. The financial agency (further stated as BPKH) is an agency established based on the provision of Act Number 34 of 2014 concerning Hajj Fund Management. The number of people in the waiting list to Hajj is huge, causing the increasing amount of fund saved in government account for Hajj. However, the Hajj fund management is not performed optimally because the use of the investment is restricted to a government bond, sharia deposit, and government sharia securities. Management of fund for Hajj must be performed based on existing regulation and sharia principles. It is important that the responsibility of BPKH be given attention in terms of the fund management for hajj in case of losses. This research is aimed to find out the responsibility of BPKH when any investment loss takes place regarding the use of the fund. In this case, the Act mentioned earlier has not regulated the scope of the responsibility of the related party in regard to investment loss that happens. This research employed the normative juridical research method with the statute and analytical approaches, and secondary data were obtained from several literatures. Keywords: BPKH, responsibility, investment, Hajj funds Â
Copyrights © 2018