Institusi masjid adalah organisasi nirlaba di bidang keagamaan. Lembaga masjid harus dan berhak membuat laporan keuangan yang bertanggung jawab dan melaporkan kepada pengguna laporan keuangan kelembagaan masjid. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah pelaksanaan pelaporan keuangan Roudhotul Masjid Muchlisin telah sesuai dengan apa yang tercantum dalam PSAK No.45.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif yaitu penerapan laporan keuangan yang meliputi analisis pengakuan, pengukuran, pengungkapan dan pelaporan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa laporan keuangan masjid Roudhotul Muchlisin masih dalam bentuk sederhana dalam bentuk pendapatan dan pengeluaran belum sesuai dengan PSAK No. 45 dalam ketiadaan tenaga akuntansi. Penyebab penghambatan penerapan PSAK No.45 ke masjid adalah karena sumber daya di bidang akuntansi masih kurang dan nama-nama pada laporan keuangan akun juga tidak sesuai dengan PSAK No.45 dan sulit dimengerti oleh pembaca
Copyrights © 2018