AbstrakTulisan ini membahas tentang Konsep Radhaâah dalam Penentuan Nasab disertai dalil dan alasan Wahbah Zuhaily dan Sayyid Sabiq mengenai kemahraman dalam radhaâah serta apa saja syarat dan rukun dalam Radhaâah dalam penentuan nasab.Penulisan ini menganilisa tentang radhaâah dalam konsep fikih adilatu dan fikih sunnah tentang radhaâah dalam penentuan nasab menurut pandangan Wahbah Zuhaily Dan Sayyid SabiqPenelitian ini menggunakan bentuk penelitian kepustakaan (Library Research) bahan primernya kitab fikih Adilatu karangan prof Wahbah Zuhaily dan Fikih Sunnah karangan Sayyid Sabiq, sedangkan untuk bahan sekundernya penulis mengunakan literatur-literatur yang terkait tentang pembahasan yang akan dibahas, adapun metode analisa menggunakan metode deskriptif.hasil dari penelitian ini penulis menemukan adanya perbedaan antara kitab fikih adilatu dan fikih sunnah,   perbedaannya terletak pada jumlah ukuran susu yang menyebabkan mahram Sayyid Sabiq memahami bahwa satu susuan maksudnya maksudnya susuan dalam ukuran yang sedikit sedangkan wahbah Zuaily mensyaratkan kemahraman sepersusuan ukuranya lima kali susuan 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015