AbstrakKeputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1204/MENKES/SK/X/2004 tentang PersyaratanKesehatan Lingkungan Rumah Sakit menjelaskan mengenai intensitas suara di ruang perawatan yang akanmengakibatkan gangguan apabila melebihi NAB yaitu 40 - 45 dB. Berdasarkan masalah tersebut, penelitiingin mengetahui deskripsi intensitas suara di ruang rawat inap RS PKU Muhammadiyah Gombong tahun2017.Metode yang digunakan adalah observasional dengan analisis deskriptif yang bertujuan untukmengevaluasi intensitas suara di ruang rawat inap Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Gombong tahun2017. Hasil yang didapatkan dari pengukuran intensitas suara yang dilakukan pada 5 bangsal yaituInayah, Barokah, Husna, Salma, dan Hidayah selama pengukuran 24 jam yaitu terendah yaitu 42,69 dBpada lokasi Ruang Salma titik 3 Leq 2 dan intensitas suara tertinggi yaitu 76,25 dB pada lokasi RuangHusna titik 4 Leq 1. Hasil pengukuran intensitas suara menurut jam pengukuran perkelasnya di RS PKUMuhammadiyah Gombong tahun 2017 diperoleh hasil rata – rata intensitas suara terendah yaitu 46,47 dBpada jam pengukuran 04.00 WIB Kelas Utama dan rata – rata intensitas suara tertinggi yaitu 67,90 dBpada jam pengukuran 20.00 WIB Kelas Jamkesmas. Berdasarkan hasil tersebut dapat disimpulkan bahwasebagian besar hasil pengukuran intensitas suara di ruang rawat inap RS PKU Muhammadiyah Gombongtahun 2017 melebihi NAB. Saran peneliti agar dilakukan pemantauan secara berkala serta pemasanganperingatan agar tidak membuat gaduh.
Copyrights © 2018