Pembuatan E-KTP merupakan pelayanan dasar pemerintah kepada masyarakatnya. E-KTP merupakan unsur penting dalam administrasi kependudukan. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1997 bahwa setiap penduduk yang berusia 17 tahun atau pernah menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk. E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Fungsi e-KTP adalah agar pendataan penduduk Indonesia menjadi lebih seragam. Dalam pelaksanaannya, penduduk hanya boleh memiliki 1 buah e-KTP saja. KTP elektronik ini berlaku untuk seumur hidup, dan hanya perlu 1 kali membuatnya. Tujuan penulisan adalah 1) untuk mengetahui dan membahas kebijakan pelayanan E-KTP di Kota Bandung, 2) mengumpulkan informasi serta mengembangkan konsep kebijakan pelayanan E-KTP di Kota Bandung. Metode jenis penelitian yaitu penelitian kualitatif. Dapat disimpulkan bahwa: 1) E-KTP adalah singkatan dari KTP Elektronik, merupakan program pemerintah untuk menggantikan KTP konvensional. 2) Dalam proses implementasi pelayanan e-KTP yang sampai saat ini berjalan masih dijumpai beberapa permasalahan yaitu lambatnya pelayanan e-KTP kepada masyarakat, belum meningkatnya kualitas SDM, ada oknum aparatur desa (kepala desa) melakukan pungutan liar pada saat pengambilan e-KTP, dan lain-lain. 3) e-KTP dapat berfungsi sebagai pintu masuk bagi masyarakat terhadap layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2018