Perkawinan merupakan peristiwa penting bagi kehidupan manusia, oleh sebab itu peristiwa ini harus diabadikan atau didokumentasikan atau dicatatkan pada Kantor Pencatat Nikah (KUA atau Kantor Catatan Sipil). Adanya pencatatan atau akta resmi, apabila dikemudian hari ada masalah (warisan, anak sah atau bukan dan lain-lain) menjadi bukti terjadinya perkawinan atau pernikahan di antara para pihak. Dengan demikian ada perlindungan hukum di antara kedua belah pihak, khususnya untuk anak-anak dan isterinya. Mengingat hal yang demikian, maka perkawinan atau pernikahan seharusnya dibuat akta resmi perkawinan atau akta resmi.Kata kunci: Akta, Perkawinan, Manfaat
Copyrights © 2018