AbstrakSistem pemilu proporsional terbuka yang diterapkan sejak Pemilu 2009 membawa perubahan dramatis pada hubungan representasi politik pasca-Orde Baru. Terjadi perubahan dalam persepsi wakil terhadap konstituen dari sekadar formalitas menjadi politis untuk kepentingan pemilu berikutnya. Persepsi terhadap konstituen memengaruhi tindakan wakil di daerah pemilihan. Tulisan ini fokus pada persepsi wakil terhadap konstituen di tingkat lokal era reformasi, dengan studi kasus Anggota DPRD Banten 2014-2019, serta menggunakan teori lingkaran konsentrik konstituensi dari Richard Fenno, dan teori representasi yang merujuk pada Hanna Pitkin.Kata Kunci: representasi, wakil, konstituen
Copyrights © 2018