Pasca terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/PUU-8/2010, anak luar kawin tidak hanya mempunyai hubungan keperdataan dengan ibu dan keluarga ibunya saja, melainkan juga dengan bapak biologis yang telah dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti hukum lainnya. Dewasa ini kita mengenal teknologi tes Deoxyribo Nucleic Acid (DNA) yang dapat digunakan untuk mengetahui sifat genetis seseorang. Penggunaan tes DNA yang penyelesaiannya berkaitan dengan pelacakan asal-usul keturunan dapat dijadikan sebagai bukti primer, yang berarti dapat berdiri sendiri tanpa diperkuat dengan bukti lainnya. Ketika dapat dibuktikan bahwa anak luar kawin tersebut merupakan anak dari perkawinan tidak sah orang tuanya, maka dengan prosedur yang telah ditetapkan undang – undang, dapat diangkat derajatnya menjadi anak sah. Anak luar kawin yang telah diakui dan disahkan menurut hukum, dia berhak mendapatkan hak – haknya sebagai anak sah yang telah dibuktikan dengan akta otentik. Hak – hak tersebut bukan hanya hak keperdataan melainkan juga terkait hak – hak administrasi. Kata kunci : Putusan, anak luar kawin, keperdataan, administrasi
Copyrights © 2015