Penelitian ini membahas mengenai perjanjian kredit pada Koperasi Wanita (KOPWAN) "Insan Sejahtera" oleh Debitur yang Wanprestasi. Hal tersebut dilatar belakangi oleh adanya kegiatan koperasi pada unit simpan pinjam atau yang dikenal dengan nama koperasi kredit, Koperasi kredit ini bertujuan untuk membantu sesama koperasi lain, anggota koperasi atau masyarakat dalam hal permodalan untuk mengembangkan usaha dengan mendapatkan pinjaman yang dibutuhkan dengan syarat-syarat yang ringan sesuai dengan kemampuan peminjam. Akan tetapi pada pelaksanaan perjanjian simpan pinjam tersebut terjadi beberapa kendala terutama dalam hal wanprestasi. Tujuan penelitian ini adalah mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit dengan debitur yang wanprestasi dan bagaimanakah penyelesaian debitur yang wanprestasi pada Koperasi Wanita (Kopwan) "Insan Sejahtera". Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis-sosiologis yang artinya suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan nyata masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk menemukan fakta (fact-finding), yang kemudian menuju indentifikasi (problem-identification) dan pada akhirnya menuju kepada penyelesaian masalah (problem-solution). Hasil penelitian disimpulkan bahwa pada proses pelaksanaan perjanjian pinjaman pada Koperasi Wanita ( Kopwan ) "Insan Sejahtera", pihak Koperasi perlu melakukan penilaian terhadap kemampuan anggota koperasi untuk mengembalikan pinjaman atau melunasi pinjaman secara tepat waktu. Dan apabila wanprestasi tersebut maka penyelesaian diutamakan melalui musyawarah mufakat berdasarkan asas kekeluargaan, apabila tidak tercapai kesepakatan dalam penyelesaian wanprestasi maka dari pihak Koperasi Wanita (KOPWAN) "Insan Sejahtera" melakukan tindakan yaitu barang yang dijadikan jaminan pada kontrak perjanjian simpan pinjam akan dijual untuk pelunasan hutang kepada koperasi. Kata Kunci: Perjanjian, Kredit, Koperasi, Wanprestasi
Copyrights © 2016