Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 5 No 2 (2016): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

PENERAPAN UNDANG – UNDANG NO. 23 TAHUN 2004 TENTANG KEKERASAN DALAN RUMAH TANGGA (KDRT) TERHADAP STUDI KASUS PERKARA No.42/Pid.B/2011/PN.GS. DI KABUPATEN GRESIK

R Hari Purwanto (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Dec 2016

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tindak pidana Kekerasan dalam rumah tangga Penerapan Undang –Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang  kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap studi kasus perkara No. 42/Pid.B/2011/PN.GS di kabupaten Gresik. Dengan adanya penelitian ini supaya kita bisa mengetahui  tindakan – tindakan apa saja yang membuat kita sadar akan tindakan yang membuat orang teluka yang akan menyebabkan kekerasan rumah tangga (KDRT). Metode penelian kita laksanakan di Pengadilan Negeri Gresik untuk mengetahui kepastian Hukum bagi korban Kekerasan Rumah tangga (KDRT) dalam menangani tindak pidana tersebut. Adapun jenis dan sumber data yang penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara pihak Polwiltabes Gresik dan LBH P2I atau orang yang ada kaitannya atau relevan dengan pokok permasalahan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Sementara data sekunder adalah data yang diperoleh dari penelusuran literatur atau kepustakaan. Data yang diperoleh dalam penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan bahwa faktor ekonomi, faktor pendidikan dan faktor kultur berpengaruh terhadap terjadinya kekerasan dalam rumah tangga di Kota Gresik . Ketiga hal tersebut juga sangat berkaitan erat satu sama lain dimana karena adanya kondisi ekonomi yang miskin mengakibatkan masyarakat tidak menempuh pendidikan sampai ke jenjang yang lebih tinggi dan pada akhirnya akan mempengaruhi pola pikirnya termasuk dalam mengarungi rumah tangga sehingga tidak dapat dihindari terjadinya kekerasan dalam rumah tangga. Pandangan kaum gender terhadap kekerasan dalam rumah tangga pada umumnya mereka memandang bahwa kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena adanya ketidakadilan gender, dimana kaum perempuan dianggap kaum yang lemah, kemudian masalah kejahatan kekerasan dalam rumah tangga, cukup rumit untuk dihadapi karena masalah ini sangat sarat dengan nilai-nilai agama serta norma sosial budaya dan berada di lingkup pribadi. Kata Kunci  :  Kekerasan Dalam Rumah Tangga DOI: 10.5281/zenodo.1470091

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...