Permasalahan ini dilatarbelakangi oleh induk peraturan mengenai ketenagakerjaan yang bersumber pada hukum perikatan sebagaimana termaktub pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengenai Hukum Perikatan yang kemudian terurai lagi pada Buku Ketiga Tentang Perjanjian. Pada awalnya, konsentrasi pemegang otoritas ketenagakerjaan lebih banyak tertuju pada upaya perlindungan bagi pihak yang dipandang lemah   Oleh karena itu tidak mengherankan jika pada Undang-Undang terakhir mengenai Ketenagakerjaan yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan muncul pengaturan khusus mengenai perikatan antar institusi yakni pada ketentuan Pasal : 64, 65 dan 66. Khusus mengenai Penyediaan Jasa Pekerja  atau banyak disebut sebagai outsourcing dan pemborongan pekerjaan.           Dari hasil pembahasan diketahui bahwa secara legalitas banyak terjadi pelanggaran syarat-syarat outsourcing di Kabupaten Gresik, perlindungan kerja dan syarat-syarat kerja bagi pekerja/buruh outsourcing tidak diberikan oleh pengusaha secara maksimal, sedangkan perlindungan hukum bagi pekerja/buruh terkendala karena adanya kelemahan dalam sistem hukum ketenagakerjaan, baik substansi, struktur maupun kulturnya.Kata kuci : Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja
Copyrights © 2015