Karyawan yang seharusnya dilindungi dan diberikan jaminan sosial seringkali hak-haknya tidak terpenuhi oleh korporasi namun karyawan tetap harus bekerja tanpa ada perlindungan hukum oleh korporasi. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk pertanggungjawaban pidana korporasi dalam undang undang BPJS dan mekanisme penerapan sanksi dalam undang undang BPJS. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan meneliti peraturan perundangan khususnya UUBPJS dan bahan pustaka lain terkait permasalahan bpjs. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial tidak mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi dalam urusan kewajiban kepesertaan namun korporasi dapat dimintai tanggungjawab pidana apabila mengenai pemungutan iuran yang tidak berjalan sesuai dengan penahapan yang telah ditentukan terhadap peserta BPJS. Kata Kunci : Pertanggung Jawaban Pidana, Korporasi, Undang-Undang BPJS
Copyrights © 2018