Narapidana adalah anggota masyarakat, berasal dari masyarakat, merugikan masyarakat, tetapi juga karena sedikit banyak ada kesalahan dari masyarakat sendiri dan kembali ke masyarakat.Dengan perlunya mempersiapkan masyarakat untuk ikut bertanggung jawab dan menerima kembali bekas narapidana sebagai anggota masyarakat, maka narapidana sendiri harus dapat menyesuaikan dirinya dengan masyarakat.Dalam proses pembinaan narapidana ini dikenal adanya masa. pelepasan bersyarat, dimana masa pelepasan bersyarat ini mempunyai peran aktif dalam pelaksanaan pembinaan narapidana pada umumnya.Penelitian ini menggunakan metodepenelitian hukum normatif, penelitian kepustakaan yaitu meneliti bahan pustaka atau bahan sekunder.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehidupan narapidana setelah selesai menjalani pelepasan bersyarat dan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pelepasan bersyaratdi Balai Bispa yang menangani secara langsung terhadap pembinaan narapidana yang dilepas bersyaratmaka dapatlah dikatakan bahwa hasil yang dicapai dalam pelaksanaan pelepasan bersyarat adalah cukup berhasil, dimana Para narapidana sebagian telah dapat kembali ke dalam masyarakat dengan baik dan telah mendapat pekerjaan sesuai dengan apa yang diinginkan oleh tujuan pokok pemasyarakatan. Dengan kata lain pembinaan di lembaga pemasyarakatan tersebut berhasil. Atau dapat juga dikatakan bahwa peraturan mengenai pelepasan bersyarat tersebut adalah efektif. Kata Kunci:Narapidana, Pelepasan Bersyarat, Pembebasan, Efektivitas, Pembinaan DOI: 10.5281/zenodo.1470151
Copyrights © 2016