Artikel ini terkait dengan mekanisme penerimaan pegawai kontrak di Instansi Pemerintahan Kabupaten Gresik, penulis memilih Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik sebagai fokus penelitian pada instansi yang mempekerjakan pegawai kontrak dengan perjanjian melaksanakan pekerjaan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebagai tenaga non pegawai negeri sipil pada kegiatan penyedia jasa administrasi kantor. Permasalahan yang dapat dikaji dalam artikel ini antara lain mengenai status hukum perjanjian kontrak tersebut dalam preskriptif hukum pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan bentuk perlindungan hukum atas terbitnya Undang-Undang tersebut. Hasil penelitian menunjukan bahwa perjanjian antara pihak instansi dengan pihak pekerja batal demi hukum dan tidak punya perlindungan hukum tetap. Kata Kunci : Perjanjian Kerja, Instansi Pemerintah dan Aparatur Sipil Negara DOI: 10.5281/zenodo.1468300
Copyrights © 2017