Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik
Vol 7 No 2 (2018): Jurnal Pro Hukum : Jurnal Penelitian Bidang Hukum Universitas Gresik

KEABSAHAN KEPEMILIKAN SILANG SAHAM PERSEROAN TERBATAS DALAM HUKUM INDONESIA

Viendi Hapsari (Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Narotama Surabaya)



Article Info

Publish Date
12 Dec 2018

Abstract

Limited company stimulates the existence of cross shareholding stocks of the company. Stockholder who invest their capital in limited company is able to establish join venture in other companies in which the company can be in form of private or group.  Basically, there are no restrictions which forbid someone to hold stocks in numerous companies. However, rights to hold numerous stocks shall be based on regulations regarding limited company, restriction of monopoly concerning stock in a company, and indisposed business competition. Author of the present study aims to examine further about the validity of cross shareholding based on regulation of limited company, restrictions of stocks monopoly within companies, and indisposed business competition. This study uses normative legal research methods by using the statue, conceptual, and case approaches. The legal materials that used as primary sources in the present study are legislation and judgments. Meanwhile, secondary materials that used are judicial books and journals. The present research shows that cross shareholding of limited company stocks which is caused by the establishment of new stocks in the market is restricted by the regulation of limited company. Meanwhile, cross shareholding of stocks that is caused by the occurrence of stocks transition is not explicitly restricted. The cross shareholding of stocks is justified as breaching the regulation of monopoly and indisposed business competition when someone holds more than 75% (combine between the stocks of two limited companies)   Keywords: Stocks, Cross Shareholding of Stocks, Monopoly ABSTRAK Pada perusahan berbentuk Perseroan Terbatas memungkingkan terjadinya kepemilikan silang saham. Pemilik modal yang menanamkan modalnya di suatu perusahaan dapat menanamkan modalnya di Perusahaan lain baik yang berdiri sendiri atau tergabung di dalam group. Pada prinsipnya tidak ada larangan bagi siapapun untuk memiliki saham di setiap perusahaan, namun kepemilikan saham tersebut juga harus memperhatikan pula ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.Penulis dalam penelitian ini ingin menelaah dan menganalisa lebih lanjut tentang keabsahan kepemilikan silang saham menurut Undang-Undang Perseroan Terbatas dan kepemilikan silang saham menurut Undang Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak SehatMetode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau bahan hukum sekunder sedangkan pendekatan masalah dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual.Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepemilikan silang saham yang timbul sebagai akibat pengeluaran saham baru saja yang dilarang oleh Undang-Undang Perseroan Terbatas, sedangkan untuk silang saham yang diperoleh dari adanya peralihan karena tidak secara eksplisit dikatakan dilarang. Kepemilikan silang saham dikatakan bertentangan dengan Undang-Undang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat apabila kepemilkan silang saham dari dua Perseroan yang menguasai pasar apabila digabung menjadi satu  jumlahnya menguasai lebih 75 % (tujuh puluh lima persen) dari pangsa pasar. Kata Kunci : Saham, Silang Saham, Monopoli

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JurnalProHukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Pro Hukum hanya menerima naskah asli yang belum pernah diterbitkan. Naskah dapat berupa hasil penelitian, konsep-konsep pemikiran inovatif hasil tinjauan pustaka, kajian, dan analitis di bidang Ilmu Hukum yang bermanfaat untuk menunjang kemajuan ilmu, pendidikan dan ...