Perkawinan mempunyai akibat yang cukup penting di dalam hubungan hukum antara suami istri.Tidak saja hubungan hukum tapi juga timbul suatu ikatan yang berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak. Perkawinan yang diharapkan akan dapat mendatangkan kebahagiaan dan menjadi kekal abadi, dalam kenyataannya kadang-kadang tidak dapat dipertahankan dan pada akhirnya terjadi penceraian. Dengan putusnya perkawinan karena penceraian itu bukan berarti permasalahan selesai begitu saja, hal ini biasanya akan diikuti dengan pertengkaran-pertengkaran, karena saling memperebutkan dan mempertahankan hartanya masing-masing. Sebenarnya hal ini tidak akan terjadi, apabila kedua belah pihak sebelumnya melangsungkan perkawinan, menyadari pengertian harta sbersama serta pembagiannya dan yang utama kegunaan harta benda dalam keluarga, niscaya perkawinan akan dapat dipertahankan.Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian hukum normatif,yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif yaitu: "pengkajian terhadap masalahperundang-undangan dalam suatu tata hukum yang koheren". Dalam hal ini hokum sebagai kaidah positifyang berlaku pada suatu waktu tertentu dan terbit sebagai produkhukum dan suatu sumber kekuasaan tertentu yang berlegitimasi. Penelitian hukumnormatif ini bersumber dan bahan-bahan hukum, bahan-bahan hukum yang berupa sumber informasi tentang hukum, yang pada dasarnya dilakukan dengan suatupenelusuran literatur hukum, yaitu usaha menemukan norma hukum terutama yang tertulis,  baik  terhadap  peraturan  perundang-undangan,  perjanjian  ataupun yurisprudensi.Masalah harta bersama atau harta persatuan cuma diatur dalam 3 pasal Undang-undang Perkawinan dan beberapa pasal dalam KUH Perdata dengan mengetahui harta bersama. Undang-undang tentang perkawinan menyebutkan, bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama, tidak menjelaskan lebih lanjut.Tidak diaturnya dalam Undang-undang Perkawinan maslah bukti pemilikan harta bersama, hal ini diharapkan para pihak suami dan istri harus mengerti sendiri. Memang dalam teori maupun dalam Undang-undang Perkawinan atau Hukum Perdata tidak ada permasalahan sepanjang suami istri mengerti sendiri. Akan tetapi bagaimanakah dengan peraturan-peraturan lain, yang ada sangkut pautnya denganharta bersama. Ahmad Azhar Basyir, dalam bukunya Hukum Perkawinan Islam menyebutkanbahwa hukum Islam memberi hak kepada masing-masing suami isteri untuk memilikiharta benda secara perseorangan, yang tidak dapat diganggu oleh pihak lain. Suamiatau isteri yang menerima pemberian, warisan dan sebagainya tanpa ikut sertanya pihaklain berhak menguasai sepenuhnya harta benda yang diterimanya itu, Harta bawaanyang mereka miliki sebelum perkawinan juga menjadi hak masing-masing pihak. Kata Kunci: Harta Bersama, Atas Nama Seorang, Perkawinan
Copyrights © 2016