ada 2 (dua) cara memperoleh sertifikat hak atas tanah dengan cara pendaftaran sistematik dan pendaftaran sporandik yaitu kegiatan pendaftaran yang dilakaukan secara serentak dilakukan disuatuwilayah atau wilayah tertentu, suatu desa kelurahan dimana letak tanah berada. sertifikat sebagai legalitas kepemilikan tanah, mendaftarkan hak atas tanah merupakan hal yang penting untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum pemegang hak atas tanah dan pihak lain yang berkepentingan dengan tanah tersebut. Kata Kunci : status sertifikat, hak milik, Sertifikat ganda pada perkara No.629/Pdt.G/2012/PN.Sby. DOI: 10.5281/zenodo.1468424
Copyrights © 2017