Kebutuhan  akan  jasa perasuransian  makin  dirasakan  baik oleh  perorangan  maupun  dunia  usaha  di Indonesia. Dalam dunia usaha asuransi terdapat prinsip utmost good faith, yaitu setiap tertanggung berkewajiban memberitahukan secara jelas dan teliti mengenai segala fakta penting yang berkaitan dengan obyek yang diasuransikan  serta tidak mengambil  untung dari asuransi. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip utmost good faith, adalah menyembunyikan  fakta tentang kesehatan  diri atau kondisi pelaksanaan aktivitas usaha pariwisata yang dilakukan tertanggung dengan cara menyampaikan informasi secara tidak jujur. Sehingga Mengapa asuransi di bidang pariwisata sering meninggalkan prinsip Utmost Good  Faith  dan Bagaimana  perlindungan  hukum  pihak  tertanggung  pada  asuransi  pariwisata  dalam perjanjian  asuransi  yang diwakilkan  biro parwisata. Dalam penulisan  skripsi ini penulis menggunakan pendekatan  undang-undang  (statute  approach),  pendekatan  kasus  (case  approach),  dan  pendekatan konseptual (conceptual approach).  Bahan hukum primer, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Hasil dalam penelitian ini adalah Perjanjian asuransi didasari adanya prinsip utmost good faith, Keberadaan asuransi di bidang pariwisata diketahui sering meninggalkan prinsip Utmost Good Faith,  hal ini dikarenakan para wisatawan dalam menyampaikan informasi dan fakta kondisi kesehatan pribadi seringkali keliru, disembunyikan atau disengaja pada saat pengisian formulir aplikasi permintaan asuransi jiwa, hal ini termasuk sebagai bentuk perbuatan itikad tidak baik tertanggung. Serta Perlindungan hukum bagi pihak tertanggung dalam asuransi pariwisata yang dalam perjanjian di wakilkan kepada biro parwisata  berdasarkan  Pasal 31 Undang-Undang  Nomor  40 Tahun 2014 Tentang  Perasuransian,  yang mana  pihak tertanggung  yakni  wisatawan  telah  sepakat  untuk diikutsertakan  dalam  program  asuransi selama mengikuti kegiatan program pariwisata dengan     perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan, sehingga wisatawan mendapat perlindungan atau asuransi oleh penanggung atau perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan perusahaan pelaksana sebagai agen perjalanan. Kata  Kunci :  Hukum,  Asuransi,  Utmost  Good  Faith  Undang-Undang  Nomor  40 Tahun  2014  Tentang Parasuransian.
Copyrights © 2015