Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana pola mediasi dipandang efektif dalam penyelesaian sengketa medik dalam tinjauan Undang-Undang No 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan Perma No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi di dalam pengadilan. Metodelogi penelitian yang digunakan adalah Metodelogi penelitian hukum Normatif dengan Pendekatan Studi dokumen/studi Pustaka, dengan menelaah referensi yang berkaitan dengan objek tulisan. Berdasarkan hasil penelitian dalam hal kasus terjadi perselisihan atau sengketa medik antara pasien dan dokter/dokter gigi dan/ atau rumah sakit termasuk yang merasa dirugikan oleh tindakan dokter/dokter gigi sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, lebih baik diselesaikan secara mediasi Dalam mediasi, para pihak secara langsung membahas apa yang menjadi proses dalam penyelesaian sengketa yang dibicarakan dan secara sukarela serta memberikan informasi apa yang mungkin menawarkan kronologis dan pendekatan yang diharapkan dalam menanggulangi tuntutan, sebaiknya mediasi digunakan sebagai bentuk utama dalam menyelesaikan sengketa medik, karena dengan mediasi lebih cepat, murah, mudah, dan sifatnya tidak menimbulkan permusuhan yang panjang karena tidak ada yang dikalahkan.
Copyrights © 2018