Sejak 2012, Hutan rakyat di Indonesia dihadapkan pada kebijakan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) yang harus diikuti secara wajib. Walaupun hutan rakyat memiliki potensi memasok kayu nasional sebanyak 35%, tetapi secara kelembagaan para kelompok hutan rakyat masih kesulitan dalam mendata seluruh aset yang diperlukan sebagai prasyarat pengajuan sertifikasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pendampingan pihak eksternal dalam sistem sertifikasi dan pengaruhnya terhadap pengelolaan hutan rakyat di Indonesia. Pengumpulan data dilakukan melalui pendekatan kualitatif dan kuantitatif terhadap kelompok tani hutan rakyat dan beberapa stakeholder, seperti pemerintah, penyuluh kehutanan, akademisi, LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat), dan industri. Hasil dari penelitian ini adalah LSM merupakan pihak eksternal yang melakukan pendampingan sejak pra hingga paska proses sertifikasi pada 21 responden kelompok tani hutan rakyat yang tersertifikasi. Prioritas utama pendampingan LSM adalah menginventarisasi aset kelompok tani dalam bentuk dokumen sebagai prasyarat pengajuan sertifikasi, menyampaikan informasi terkait seluruh teknis dalam sistem sertifikasi, meningkatkan pengetahuan dan teknis pengelolaan hutan yang lestari, dan menjembatani akses penjualan kayu ke pasar lokal maupun internasional.
Copyrights © 2018