Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui besarnya pajak yang ditanggung oleh perusahaan sebelum dan sesudah penerapan metode gross up dan untuk mengetahui beban pajak yang dapat dikurangi pada perusahaan sebagai hasil penerapan metode gross up. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan menggunakan dua metode pengumpulan data yaitu studi pustaka dan studi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah beban pajak perusahaan setelah penerapan metode gross up yaitu Rp4.769.242 dimana lebih efisien jika dibandingkan dengan sebelum perencanaan pajak adalah Rp7.370.326.
Copyrights © 2018