Kedudukan objek perjanjian kendaraan bermotor masih dimiliki oleh Debitur akan tetapi dimana kreditur dalam hal ini mempunyai surat-surat dan Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor sebagai jaminan belum dilunasinya pembayaran kredit kendaraan bermotor oleh debitur. Pengalihan hutang dari kreditur lama terhadap kreditur baru tidak merubah objek perjanjian pembiayaan kendaraan bermotor dimana objek benda masih pegang oleh debitur. Upaya penyelesaian terhadap debitur wanprestasi yang dilakukan perusahaan pembiayaan dengan cara musyawarah, namun jika tidak tercapai maka para pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang tetap.
Copyrights © 2018