Bentuk penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang sekarang dipraktikkan terintegrasi dengan proses peradilan. Penyelesaian sengketa dengan cara mediasi yang dewasa ini dipraktikkan di pengadilan memiliki kekhasan, yaitu dilakukan ketika perkara sudah di daftar di pengadilan (connected to the court). Landasan yuridisnya diawali pada tahun 2002 dan terus mengalami perbaikan baik dalam proses maupun pelaksanaannya dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2003 dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Copyrights © 2012