JURNAL MERCATORIA
Vol 5, No 1 (2012): JURNAL MERCATORIA JUNI

PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DENGAN MEDIASI MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2008

Dewi Nasution, Fitra (Unknown)
Aries Suranta, Ferry (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2017

Abstract

Penyelesaian perselisihan (perkara) perdata yang sederhana, cepat dengan biaya ringan adalah dambaan kita semua. Alternatif penyelesaian sengketa muncul sebagai gejala social dalam masyarakat yang tidak percaya kepada lembaga peradilan untuk menyelesaikan sengketa mereka. Dalam perkembangannya, semula mediasi merupakan pilihan penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan tujuan memperoleh kesepakatan yang dibantu oleh pihak ketiga yang bersifat netral (mediator). Namun demikian, sejak tahun 2002 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai. Selanjutnya terhadap materi SEMA Nomor 1 Tahun 2002 tersebut, MARI menyempurnakannya dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, selanjutnya MARI melakukan revisi dengan mengeluarkan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Copyrights © 2012






Journal Info

Abbrev

mercatoria

Publisher

Subject

Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Mercatoria is a Journal of Law for information and communication resources for academics, and observers of Business Law, International law, Criminal law, and Civil law. The published paper is the result of research, reflection, and criticism with respect to the themes of Business Law, International ...