Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jamsostek pada perusahaan swasta di Kota Medan sudah berjalan dengan baik, walaupun pada beberapa hal masih terdapat kekurangan atau belum sepenuhnya berjalan secara ideal. Perlindungan terhadap tenaga kerja, khususnya pekerja yang terikat dalam perjanjian kerja dengan perusahaan ternyata ditegakkan dalam waktu yang begitu lama. Semenjak jaman penjajahan Belanda sampai sekarang, dan baru benar-benar memiliki payung hukum yang cukup kokoh dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Masih terdapat perusahaan yang belum mendaftarkan sama sekali tenaga kerjanya pada Program Jamsostek, atau kalaupun mendaftarkan masih hanya sebagian jumlah tenaga kerjanya atau sebagian upahnya atau hanya sebagian program yang diikutinya. Hal ini tentu merugikan pihak tenaga kerja.
Copyrights © 2008