Pemerintah Kota Medan memiliki kedudukan sebagai pemerintah daerah dan berperan penting dalam memberikan perlindungan kepada setiap masyarakat dan menjamin kesejahteraan sosial masyarakat setiap lapisan sosial dan ekonomi tanpa terkecuali. Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 6 Tahun 2003 tentang Larangan Gelandangan dan Pengemisan serta Praktek Susila di Kota Medan tidak memberikan dampak positif dalam pengurangan masyarakat yang berprofesi sebagai pengemis, hanya sebagai landasan hukum bagi pemerintah Kota Medan dalam melakukan upaya Represfif pada masyarakat yang mengemis dijalanan sehingga pada Prinsipnya Peraturan Daerah tersebut belum mendatangkan manfaat bagi masyarakat yang termarjinalkan baik secara sosial maupun ekonomi.
Copyrights © 2017