Sebagai Negara Hukum, kekuasaan kehakiman yang bebas merupakan pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis. Bebas dalam artian terlepas dari tekanan kekuasaaan pemerintah dan kekuasaan lainnya, termasuk kekuasaan partai politik dan kekuasaan ekonomi yang dapat mempengaruhi jalannya pengadilan yang bermuara pada terpengaruhnya sebuah keputusan.Kemandirian kehakiman menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat dan disertai oleh pengawasan internal dan eksternal yang ketat dan transparan sehingga dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Kekuasaan kehakiman yang bebas dilaksanakan dalam bingkai teori pembagian kekuasaan dengan konsep check and balances. DPR dapat melakukan pengawasan fungsional dan pengawasan politis. Selain itu, berdasarkan prinsip demokrasi yang tertumpu pada asas kedaulatan rakyat yang mengkehendaki keterbukaan dan partisipasi masyarkat, juga berwenang untuk melakuan pengawasan terhadap kinerja Mahkamah Agung.
Copyrights © 2009