Ibnu Qudamah ulama fikih yang bermazhab Hanabilah menetapkan, bahwa istri yang ditinggal mati suaminya dalam keadaan hamil mendapatkan nafkah yang diambil dari seluruh harta peninggalan suaminya sampai melahirkan dikiaskan pada istri yang ditalak pada masa hidupnya, meskipun tidak secara tegas menyebutkan istilah qiyas, akan tetapi hal ini dapat dipahami dari pendapat dan langkah-langkah berpikir beliau dalam menetapkan sebuah hukum kias. Namun pendapat yang paling rajih adalah pendapat jumhur ulama’ fiqih yang mengatakan gugurnya nafkah bagi istri tersebut dengan adanya kematian, karena harta si mayit berpindah tangan ke ahli waris dan menjadi hak mereka, dan nafkah bagi istri tersebut cukup diambil dari bagian kewarisannya juga janinnya, sesuai dengan yang ditetapkan.
Copyrights © 2018