Sewa rahim merupakan salah satu bentuk dari bayi tabung, hanya saja sewa rahim menggunakan jasa orang ketiga untuk mengandung embrio hasil pembuahan antara sperma suami dan ovum istri. Apabila sewa rahim tersebut dilakukan, maka akan menimbulkan kerancuan/kebingungan dalam menentukan nasab sang bayi, terutama akan bingung menentukan siapakah ibu dari bayi tersebut. Mengenai hal ini para ulama kontemporer berusaha berijtihad untuk masalah ini. Termasuk Yusuf al-Qaradhawi, seorang ulama Mesir mengemukakan pendapatnya bahwa ibu sesungguhnya dalam sewa rahim tersebut adalah wanita pemilik sel telur yang karenanya akan menjadi janin. Anak tersebut dinasabkan kepadanya dan ia lebih berhak dalam kepengasuhannya. Terkumpul pula padanya hak-hak penghormatan, birrul walidain, nafkah, waris dan lainnya.
Copyrights © 2018