Masyarakat Suku Bugis di Kelurahan Manggar Baru, pada praktik pernikahan yang mereka lakukan mereka meyakini bahwa praktik mapacci harus ada sebelum pernikahan dilaksanakan sebagai tradisi nenek moyang yang tidak bisa dihilangkan. Mereka berkeyakinan bahwa dengan melakukan praktik mapacci akan memperoleh keberkahan, sebaliknya jika ditinggalkan akan menimbulkan kehancuran rumah tangga. Praktik mapacci yang dilaksanakan oleh masyarakat suku Bugis, masuk dalam kategori urf’ fasid, sesuatu adat yang tertolak karena terdapat banyak penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaannya sehingga ‘urf dalam pernikahan ini tidak dapat diterima karena bertentangan dengan syarat diterimanya ‘urf. peneliti menyimpulkan bahwa praktik Mapacci tersebut mengandung unsur kesyirikan, dan di dalamnya banyak hal yang tidak sesuai dengan Islam sehingga tidak perlu untuk dilaksanakan lagi ataupun dipertahankan.
Copyrights © 2018