Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perbedaan pendapat antara jumhur ulama dengan para pemikir liberal mengenai hak wali mujbir terhadap anak gadis dalam pernikahan, jumhur ulama berpendapat wali mujbir boleh menikahkan anaknya dengan laki-laki yang ia kehendaki, berbeda dengan Asghar Ali Engineer yang merupakan salah satu pemikir feminis liberal, ia mempunyai pemikiran bahwa wali tidak mempunyai hak untuk memaksa anaknya menikah dengan laki-laki siapapun yang menjadi pilihannya, bahkan Asghar Ali Engineer juga mengatakan izin dari dari salah satu kerabat adalah sesuatu yang harus dilakukan sebelum berlangsungnya akad pernikahan. Pendapat ini di kemukakan oleh beliau karena ia lebih memperhatikan latar belakang dan lebih mengedepankan kesetaraan antara laki-laki dan wanita. Asghar Ali memperkuat pendapatnya dengan berlandaskan pada Q.S. an-Nisᾱ’: 19. Ia juga menafsirkan ayat ini dengan menggunakan metodologi kontekstual, atau lebih melihat konteks ketika ayat tersebut diturunkan.
Copyrights © 2018