Jurnal Cahaya Keadilan
Vol 3 No 1 (2015): Jurnal Cahaya Keadilan

PELAKSANAAN PENYELESAIAN KREDIT MACET SECARA NON LITIGASI (STUDI DI PT. BPR HASA MITRA)

Hikmah - (Universitas Putera Batam)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2015

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet danmengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitrasecara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitiannormatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metodeini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan ataupenerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwapenyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dariBank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalamanalisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah,tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dankebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah,kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabahmemiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR HasaMitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yangdilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

cahayakeadilan

Publisher

Subject

Humanities

Description

Scope We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in Civil Law Criminal Law Civil Procedural Law Criminal Procedure Law Commercial Law Constitutional Law International Law State Administrative Law ...