Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor penyebab kredit macet danmengetahui pelaksanaan penyelesaian kredit macet pada PT. BPR Hasa Mitrasecara non litigasi. Untuk menjawab permasalah tersebut dilakukan penelitiannormatif empiris dengan meneliti data primer dan data skunder, sehingga metodeini mencoba memperhatikan, mengkaji dan mengetahui pemberlakuan ataupenerapan hukum dalam praktek di masyarakat. Dapat disimpulkan bahwapenyebab terjadinya kredit macet dapat disebabkan oleh faktor yang berasal dariBank maupun dari Nasabah. Faktor dari perbankan meliputi kelemahan dalamanalisis kredit, bank terlalu yakin dengan kemauan dan kemampuan nasabah,tidak memiliki informasi yang memadai khususnya karakter nasabah, dankebijakan pimpinan. Faktor dari nasabah meliputi kelemahan karakter nasabah,kemampuan nasabah, persaingan usaha, usaha menurun atau bangkrut, nasabahmemiliki hutang disana-sini. Penyelesaian Kredit bermasalah pada PT. BPR HasaMitra lebih ditekankan pada jalur non litigasi yaitu dengan upaya negosiasi yangdilakukan dengan cara Reschduling, Restrukturing dan Reconditioning.
Copyrights © 2015