Kemajuan teknologi, khususnya internet, pada satu sisi memberikan banyak kemudahan danmanfaat bagi manusia namun pada sisi lain juga menimbulkan permasalahan baru. E-commercesebagai suatu bentuk perdagangan yang relatif baru juga tidak lepas dari masalah dalampelaksanaannya. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan e-commerce antara lain mengenaikeabsahan kontrak dalam e-commerce (online-contract/econtract), pembuktian kontrak tersebutapabila terjadi sengketa dan dokumen elektronik yang karakteristiknya berebeda dengan dokumenkonvensional. Di samping itu, transaksi e-commerce sangat bergantung pada kepercayaan diantara para pihak. Ini terjadi karena dalam transaksi e-commerce para pihak tidak melakukan interaksisecara fisik dan bukti suratnya menggunakan media elektronik (paperless). Metode penelitian yangdigunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian memberi kesimpulan bahwa kontrak elektronikdianggap sah apabila menggunakan system elektronik sesuai peraturan perundangan yang berlaku daninformasi elektronik tersebut dalam bentuk tertulis atau asli dimana informasi yang tercantumdidalamnya dapat dijamin keutuhannya, dipertanggungjawabkan, diakses, ditampilkan, sehinggamenerangkan suatu keadaan. KUH Perdata mutatis mutandis dapat diterapkan juga terhadap kontrakelektronik dalam e-commerce
Copyrights © 2016