Dalam perkembangan teknologi informasi, yang memunculkan berbagai macam sarana Informasi dankomunikasi serta suatu layanan penyimpanan data yang berbasis internet. Sehingga kebanyakanmasyarakat yang menggunakan media elektronik dan menyimpan data pribadi dilayanan komputasiawan (Cloud Computing) sebagai alat penyimpanan data serta informasi yang berpotensi terjadinyapenyalahgunaan data pribadi. Dalam penelitian ini penulis memaparkan mengenai tanggung jawabpenyedia layanan Komputasi Awan atas data Pribadi pengguna layanan, hal ini terkait mengenaipenerapan pasal perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dikaitkan dengan praktik layanan komputasiawan yang saat ini sedang berkembang pesat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sertamenjelaskan pokok-pokok permasalahan yang ingin diungkap berdasarkan rumusan masalah yaitumakna hukum perlindungan data pribadi yang terdapat dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan konsep hukum agar tercipta perlindunganhukum terhadap data pribadi penguna layanan dan tanggung jawab dari penyedia layanan komputasiawan terhadap data pribadi pengguna layanan.
Copyrights © 2016