Menteri Pemuda dan Olahraga telah mengelurakan Surat Keputusan Menpora Nomor 01307 Tahun2015 yang kemudian menimbulkan polemik antara Menpora dan PSSI.PSSI kemudian juga menerimasanksi administratif dari FIFA karena dianggap telah mendapat intervensi dari pihak ketiga. PSSIkemudian menggugat SK Menpora tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara karena menganggapMenpora tidak punya wewenang menjatuhkan sanksi administratif kepada PSSI. Permasalahan dalampenelitian ini adalah bagaimana kedudukan PSSI sebagai organisai olahraga serta bagaimanakewenangan memberi sanksi administratif kepada PSSI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PSSIadalah organisasi olahraga yang tunduk kepada peraturan nasional Indonesia dan peraturan FIFA secarabersamaan. Hal ini berarti, kedua lembaga tersebut memiliki kewenangan untuk memberi sanksiadministratif kepada PSSI apabila PSSI melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh Menpora atauFIFA.
Copyrights © 2016