Fokus penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaruh sistem sanksi terhadap upaya perlindungan hukum pekerja /buruh atas keselamaan dan kesehatan Kerja (K3) Objek riset adalah pekrja/buruh PT. Mencast ofshore ad Marine yang bekerja di perusahaan tersebut baik karyawan permanen maupun karyawan subkontrak. Hasilnya, risert membuktikan dari uji korelasi didapatkan kekuatan hubungan antara sistim sanksi (Punishment) dan perlindungan buruh di tempat kerja memiliki hubungan yang rendah karena nilai signifikasinya > 0,05. Dari analisis pengaruh didapatkan adanya pengaruh yang lemah antara kemampuan undang undang keselamatan kerja untuk melindungi pekerja/buruh di tempat kerja, ini dibuktikan nlai koefisien data < 0,5.
Copyrights © 2016