Pembangunan daerah yang melibatkan peran penting desa didalamnya telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah tentang Desa. Dalam undang-undang tersebut pembangunan daerah, desa harus terlibat secara aktif partisipasinya dalam pembangunan daerah. Posisi penting desa dalam pembangunan adalah mengelola rumah tangganya dalam meningkatkan perekonomian desa yang menjadi acuan dalam penilaian keberhasilan pembangunan desa. Masalah ekonomi desa perlu diselesaikan dengan penanganan secara menyeluruh, mulai dari pembangunan fasilitas infrastruktur, hingga pengembangan potensi desa untuk dioptimalkan menjadi peluang peluang bisnis yang mensejahterakan masyarakat desa. Usaha Desa yang telah di tetapkan dalam undang-undang dan disahkan secara yuridis sebagai BUMDes, menjadi salah satu mandat penting yang terkandung dalam UU Desa. Kepastian BUMDes ditegaskan dalam peraturan kementrian desa nomor urut 4 tahun 2015. Keberadaan BUMDes diharapkan menjadi kekuatan pendorong ekonomi desa, yang berarti bahwa pembentukan BUMDes bukan hanya orientasi terhadap laba lembaga, tetapi esensinya adalah pembentukan BUMDes harus mampu memberikan manfaat ekonomi dan sosial kepada penduduk desa. Penelitian yang digunakan berjenis deskriptif kualitatif, dengan tujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis aspek kelayakan bisnis BUMDes dalam aspek sosial dan ekonomi. Hasil penelitian mengarahkan pada kesimpulan BUMDes Tugujaya memberikan dampak positif secara ekonomi dan sosial bagi penduduk langsung atau tidak langsung. Sektor bisnis utama BUMDes adalah manajemen pengeloaan usaha pasar hewan Desa Tugujaya memiliki dampak bagi penduduk di sekitar wilayah Tugujaya, dalam bentuk tambahan pendapatan dari efek pariwisata multiplayer. Dampak langsung dari keterlibatan karyawan BUMDes dalam pengelolaan kegiatan dan keterlibatan masyarakat dalam bisnis BUMDes seperti produsen makanan lokal yang dikemas dengan BUMDes dan manajer homestay berbasis masyarakat.
Kata Kunci: BUMDes, Aspek Sosial dan Ekonomi
Copyrights © 2018