Wahyu Agung Prakoso, Dr. Reka Dewantara S.H., M.H, Ranitya Ganindha S.H., M.H Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email : wahyuagung532@gmail.com  Abstrak Pajak merupakan cara Negara untuk membiayai perekonomiannya sendiri dan pengeluaran lainnya secara umum. pembebanan biaya pajak kepada rakyat merupakan salah satu sumber pembiayaan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dalam rangka meningkatkan dan memeratakan kesejahteraan masyarakat. Pemeriksaan pajak juga dilakukan bagi Wajib Pajak yang menggunakan fasilitas perbankan seperti Kartu Kredit. Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan kebijakan mengenai Kewajiban Pelaporan Data Transaksi nasabah pengguna Kartu Kredit. Peraturan tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan. Pada peraturan tersebut, bank diwajibkan melaporkan segala data transaksi nasabah pengguna kartu kredit kepada petugas pajak yang paling sedikit memuat antara lain nama bank, Nomor Rekening Kartu Kredit, ID Merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Paspor pemilik Kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak pemilik Kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, pagu kredit. Pemberlakuan peraturan tersebut dirasa telah melonggarkan prinsip rahasia bank dan juga tidak melindungi data nasabahnya. Pembukaan data nasabah terkait perpajakan dikhawatirkan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga bank dan keadaan perekonomian di Indonesia kedepannya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dan penulis menggunakan metode Yuridis Normatif Sumber hukum primer yang digunakan penulis diperoleh dari perpustakaan, PDIH, dan Internet. Buku-buku ilmiah, Jurnal Hukum yang terkait, dan penjelasan Undang-undang yang terkait dalam penelitian ini sebagai sumber hukum sekunder. Kata Kunci : Perbankan, Rahasia bank, Perpajakan, Kartu Kredit Abstract Tax is a way of the State to finance its own economy and other expenses in general. imposition of tax fees on the people is one of the sources of financing in the administration of government and development in order to improve and equalize the welfare of the community. Tax checks are also carried out for taxpayers who use banking facilities such as credit cards. The Directorate General of Taxes issued a policy regarding the Obligation to Report Transaction Data on Credit Card users. Written regulations in the Minister of Finance Regulation Number 16 / PMK.03 / 2013 concerning Details of Types of Data and Information and Procedures for Submitting Taxable Data and Information. In the regulation, banks are required to report all credit card user transaction data to tax officers who at least contain, among others, bank names, Credit Card Account Numbers, Merchant ID, merchant name, card owner's name, card owner's address, Cardholder's Passport Number, Card owner's Taxpayer Number, month of billing, transaction date, transaction details, transaction value, credit ceiling. The enactment of the regulation was felt to have loosened the bank's secret principles and also did not protect its customers' data. The opening of customer data related to taxation is feared to reduce public confidence in bank institutions and the economic situation in Indonesia in the future. This research is a normative research and the author uses the normative juridical method The primary legal sources used by the author are obtained from the library, PDIH, and the Internet. Scientific books, related Law Journals, and explanations of the Law related to this study as secondary legal sources.  Keywords: Banking, bank secrets, taxation, credit cards
Copyrights © 2018