Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PKPU DENGAN JAMINAN PERORANGAN (Analisis Putusan Nomor 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst)

Aditya Dimas P (Unknown)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2019

Abstract

Aditya Dimas P, Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M., Shanti Riskawati, S.H., M.Kn Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Email: aditdimz@yahoo.co.id   ABSTRAK Penelitian ini membahas tentang tentang dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaraan Utang (PKPU)dalam perkara No 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst. Di dalam pertimbangan hakim tersebut akan mengutamakan mengenai bagaimana hakim memberikan dasar pertimbangan terhadap permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan penelitian perundang-undangan dan pendekatan kasus. Kata Kunci: dasar pertimbangan, penundaan kewajiban pembayaran utang.   ABSTRACT This study discusses the basic consideration of judges in granting requests for postponement of Debt Paying Obligations (PKPU) in cases No 88/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Niaga.JKT.Pst. In consideration the judge will give priority to how the judge provides a basis for consideration of the request for postponement of debt repayment obligations. This study uses a type of normative juridical research using the statutory research approach and case approach. Keywords: basic considerations, postponement of debt repayment obligations.

Copyrights © 2018