Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2018

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERAPAN PRINSIP KETERBUKAAN DAN MITIGASI RESIKO PADA EQUITY CROWDFUNDING DI INDONESIA

Gustaf Josua (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jan 2019

Abstract

Gustaf Josua, Moch Zairul Alam, S.H., M.H., Ranitya Ganindha, S.H., M.H. Fakultas Hukum Universitas Brawijaya gustafjosua@gmail.com  ABSTRAK Perkembangan IPTEK memberikan dampak yang signifikan bagi dunia bisnis. Semenjak lahirnya e-commerce, internet menjadi hal yang penting bagi ekonomi kreatif di seluruh dunia. Crowdfunding salah satu dampaknya, crowdfunding merupakan cara pengumpulan dana yang mengandalkan platform berbasis online untuk pembiayaan suatu proyek. Crowdfunding itu sendiri terbagi menjadi 4 (empat) jenis, yakni donation based crowdfunding, reward based crowdfunding, lending based crowdfunding, equity based crowdfunding. Namun hal yang paling menarik adalah equity crowdfunding dimana kegiatan ini melibatkan saham didalamnya sebagai imbalan atas dana terkumpul oleh investor. Equity crowdfunding ini adalah sebuah konsep pendanaan perusahaan yang baru dimata dunia, maka dari itu pastinya segala informasi yang berkaitan akan memiliki tujuan untuk mengajak masyarakat luas untuk berpartisipasi dalam investasi milenial tersebut. Penyampaian informasi-informasi tersebut haruslah disampaikan dengan tepat dan akurat, maka prinsip keterbukaan adalah hal mutlak yang harus dikedepankan dalam kegiatan tersebut. Tak terkecuali di Indonesia, kewenangan untuk memastikan terlaksananya prinsip keterbukaan pada equity crowdfunding merupakan tugas dan kewajiban Otoritas Jasa Keuangan dalam melakukan pengawasan dan pengaturan. Demi terciptanya iklim sehat investasi pada equity crowdfunding peranan hukum yang sesuai sangat dibutuhkan dalam melindungi semua aspek dalam equity crowdfunding. Kata kunci: fintech, equity crowdfunding, Pasar Modal ABSTRACT The development of science and technology has a significant impact on the business world. Since the birth of e-commerce, the internet has become an important thing for creative economies around the world. Crowdfunding is one of the impacts, crowdfunding is a way of raising funds that relies on an online-based platform to finance a project. Crowdfunding itself is divided into 4 (four) types, namely donation based crowdfunding, reward based crowdfunding, lending based crowdfunding, equity based crowdfunding. But the most interesting thing is equity crowdfunding where this activity involves shares in it in return for funds collected by investors. Equity crowdfunding is a concept of funding a new company in the eyes of the world, so of course all relevant information will have a purpose to invite the wider community to participate in the millennial investment. Submission of the information must be submitted accurately and accurately, so the principle of openness is an absolute matter that must be put forward in this activity. No exception in Indonesia, the authority to ensure the implementation of the principle of transparency on equity crowdfunding is the duty and obligation of the Financial Services Authority in conducting supervision and regulation. For the sake of creating a healthy climate investment in equity crowdfunding appropriate legal roles is needed in protecting all aspects of equity crowdfunding.Keywords: fintech, equity crowdfunding, capital market 

Copyrights © 2018