Jumlah UMKM di Indonesia mencapai angka 99,99% dari total pelaku usaha di Indonesia. Namun sumbangan penerimaan pajak dari UMKM masih tergolong rendah. Kurangnya pemahaman akan ketentuan perpajakan dan kurangnya sosialisasi dari pemerintah tentang banyaknya fasilitas perpajakan yang tujuannya mendorong sektor UMKM kemungkinan dapat menjadi penyebab rendahnya kontribusi penerimaan pajak dari sektor UMKM tersebut. Perlu dipahami bahwa UMKM dan pajak adalah dua hal yang saling berhubungan karena UMKM membutuhkan pendanaan untuk kelancaran usahanya, dimana pendanaan tersebut bersumber dari APBN dan APBN sendiri bersumber dari pajak. Kebijakan Pemerintah dengan pemberlakuan PP No. 46 Tahun 2013 ini didasari dengan maksud untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan aturan perpajakan bukan untuk mempersulit Wajib Pajak UMKM.
Copyrights © 2015