Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam
Vol 4 No 1 (2018): Juni

Rekonstruksi Dikotomi Dar Al-Islam Dan Dar Al-Harb

Junaidy, Abdul Basith (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Abstract: Historically it was recognized that fukaha (Muslim Sholars) divided the country into two: Islamic State (dâr al-Islâm) and infidel state (dâr al-harb) for certain purposes. In responding to this division, contemporary Muslim thinkers differed. Some Muslim thinkers are of the view that the division is carried out because it is based on the philosophy that the basis of relation between Muslims and non-Muslims is permanent hostility until the whole world is ruled by Muslims. On the other hand, there are some Muslim thinkers who claim that the basis of relation between Muslims and non-Muslims is peace. The division is actually intended to find the point of difference between a stable, perfect and normal Shari'a law with an imperfect, unstable, abnormal or exceptional Sharia law. The division of this area is intended to help Muslim residents in areas with a majority of non-Muslims in order to be able to carry out their lives while still practicing the Sharia law. But along with the times, the division of countries into 2 categories is no longer valid. The world now has indeed been divided into several types of regions, but the distribution is not at all based on the religious differences of its citizens. Keywords: Reconstruction, dâr al-Islam, dâr al-harb.   Abstrak: Secara Historis diakui  bahwa fukaha membagi negara menjadi dua: Negara Islam (dâr al-Islâm) dan negara kafir (dâr al-harb) untuk tujuan-tujuan tertentu. Dalam merespon pembagian tersebut, para pemikir muslim kontemporer berbeda pendapat. Di satu sisi, sebagian pemikir muslim berpandangan bahwa pembagian tersebut dilakukan karena didasarkan pada falsafah bahwa basis hubungan antara muslim dan non-muslim adalah permusuhan permanen sampai seluruh dunia dikuasai oleh kaum muslim. Di sisi lain, ada sebagian pemikir pemikir muslim menyatakan bahwa basis hubungan  antara muslim dan non-muslim adalah perdamaian. Pembagian tersebut sesungguhnya dimaksudkan untuk mencari titik perbedaan antara hukum syariat yang stabil, sempurna dan normal dengan hukum syariat yang tidak sempurna, tidak stabil, tidak normal atau bersifat pengecualian. Pembagian wilayah  ini ditujukan membantu penduduk muslim yang berada di wilayah yang mayoritas penduduknya non-muslim agar dapat menjalankan kehidupun dengan tetap menjalankan hukum syariat. Namun seiring dengan perkembangan zaman, pembagian negara menjadi 2 kategori ini tidak berlaku lagi. Dunia sekarang memang sudah terbagi menjadi beberapa tipe wilayah, akan tetapi pembagian itu sama sekali tidak berdasarkan perbedaan agama para warganya. Kata kunci: Rekonstruksi, dâr al-Islam, dâr al-harb.

Copyrights © 2018